Sistem Pemerintahan Kecamatan

Kecamatan merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota yang mempunyai wilayah tertentu. Sistem Pemerintahan Kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Camat diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas usul sekretaris daerah. Camat adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS). Ada beberapa kegiatan yang ada di kecamatan. Kegiatan-kegiatan tersebut bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat. Kegiatan dalam kecamatan diawasi oleh camat.

Sistem Pemerintahan Kecamatan

Salah satu kegiatan yang ada di kecamatan adalah melayani pembuatan KTP. Apakah KTP itu? KTP merupakan kartu tanda penduduk yang harus dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia.

Sistem Pemerintahan Kecamatan

Tidak semua warga negara Indonesia harus memiliki KTP. Warga negara yang wajib memiliki KTP adalah yang sudah berumur 17 tahun. Kalian yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar belum berkewajiban memiliki KTP.

1. Susunan Pemerintahan Kecamatan

Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Dalam menjalankan tugasnya seorang camat dibantu oleh perangkat kecamatan seperti sekretaris, para seksi, dan kelompok jabatan fungsional. Kita akan pelajari bersama tentang perangkat kecamatan dalam
penjelasan berikut.

Sekretaris kecamatan adalah pimpinan sekretariat kecamatan, yang berada di bawah camat. Sekretaris kecamatan bertanggungjawab kepada camat. Sekretaris kecamatan mempunyai tugas membantu camat dalam melaksanakan tugas penyelenggaran pemerintahan dan memberi pelayanan
administrasi kepada seluruh perangkat kecamatan.

Para seksi dalam pemerintahan kecamatan mempunyai tugas membantu camat dalam melaksanakan urusan dalam bidang tertentu. Misalnya dalam bidang kesejahteraan sosial, pelayanan umum, keamanan dan ketertiban, dan lain-lain.

Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional senior. Kelompok jabatan fungsional dari tiap-tiap kecamatan berbeda-beda, tergantung kebutuhan dari masing-masing kecamatan.

Dalam menjalankan tugasnya, camat bertanggung jawab kepada bupati atau walikota melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota. Perangkat kecamatan bertanggung jawab kepada camat. Di kecamatan terdapat fasilitas umum atau instansi milik pemerintah yang bertugas melayani kepentingan masyarakat. Tempat-tempat pelayanan masyarakat tersebut antara lain:

a. Kantor Kecamatan
Kantor Kecamatan merupakan tempat kerja kepala wilayah kecamatan atau camat beserta perangkat kecamatan lainnya.

b. Kepolisian Sektor (Polsek)
Kepolisian Sektor merupakan tempat kerja kepala kepolisian sektor atau kapolsek beserta jajarannya.

Sistem Pemerintahan Kecamatan

c. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
Puskesmas bertugas melayani kesehatan masyarakat sehingga taraf kesehatan masyarakat dapat lebih meningkat. Puskesmas biasanya dipimpin oleh kepala dinas kesehatan atau dokter yang ditunjuk pemerintah yang dibantu oleh beberapa petugas lainnya.

Sistem Pemerintahan Kecamatan

d. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Di kecamatan biasanya ada bank pemerintah yang melayani kepentingan masyarakat. Bank tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia. Bank Rakyat Indonesia melayani kepentingan masyarakat dalam berbagai hal seperti tabungan, pinjaman, dan sebagainya.

Sistem Pemerintahan Kecamatan

e. Komando Rayon Militer (Koramil)
Komando Rayon Milter dipimpin oleh Komandan Rayon Militer (Danramil). Komando Rayon Militer bertugas menjaga keutuhan wilayah kecamatan dari segala gangguan baik dari dalam lingkungan maupun dari luar daerahnya.

Sistem Pemerintahan Kecamatan

Selain instansi tersebut di atas, terdapat juga lembaga Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) yang terdiri atas camat, Kapolsek, dan Danramil.

2. Struktur Organisasi Pemerintahan Kecamatan
Dalam membuat susunan struktur organisasi pemerintahan masing-masing kecamatan berpedoman pada peraturan daerah yang ada di daerah masing-masing. Struktur organisasi pemerintah kecamatan kurang lebih sebagai berikut.

Sistem pemerintah kecamatan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Metode Analisis PIECES

Aritmetika Bilangan Jam dan Operasi Hitungnya

Kerajaan Singasari